Memberi pandanagan serta analisis hukum terkait ragam kegiatan atau bisnis yang bersinggungan dengan persoalan hukum pajak, hukum perdata dan hukum pidana dengan mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku
Melakukan pengajian kajian terhadap beberapa atau seluruh masalah pajak yang berhubungan dengan transaksi bisnis atau usaha secara independent serta mengetahui seluruh kewajiban pajak dalam rangka akuisisi, merger IPO (Go Publik), termasuk penelusuran potensi resiko pajak serta sanksi yang mungkin akan terjadi sebelum terjadinya akuisisi, merger, IPO
Memberi pendampingan hukum dalam kasus perpajakan, perdata dan pidana sejak pengadilan negeri sampai dengan peninjauan kembali di mahkamah agung. Juga pendampingan hukum sejak pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan, sampai persidangan di pengadilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali di Mahkam Agung dalam rangka memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Memberi pendapat hukum terhadap berbagai jenis pajak yang timbul dari suatu transaksi bisnis atau usaha termasuk meminimalisasi tingkat resiko serta sanksi sesuai perundang undangan pajak, guna menjadi acuan sebelum dan sesudah bisnis dijalankan
Memberi penilaian hukum sesuai perundang undangan perpajakan terhadapa proses hukum sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan dan keberatan, maupun banding, guna diperoleh keputusan tepat untuk kepastian hukum